MUDIKALINK.net-Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Lalu, kapan pendaftaran calon Pilkada 2024 di Kabupaten Nagekeo?
Jadwal dan alur Pendaftaran Calon kepala Daerah 2024
Kepala Devisi Teknis KPU Nagekeo Karolus D. Reo kepada media ini, Kamis 1 Agustus 2024 mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, berikut jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024.
- Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus).
- Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus.
- Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus-2 September.
- Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 29 Agustus-4 September.
- Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, 5-6 September.
- Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Pergantian Calon oleh partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 6-8 September 2024.
- Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian perbaikan dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, 6-14 September 2024.
- Pemberitahuan dan pengumpan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, 13-14 September 2024.
- Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, 15-18 September 2024.
- Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasangan calon, 15-21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024.
- Pengundian dan Penguman Nomor Pasangan Calon 23 September 2024. *
Penulis: Arkadius Togo I Editor: Wentho Eliando

