MUDIKALINK.net-Rektor Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka (IKTL), Dr.Imelda Oliva Wissang membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus untuk kuliah di lembaga pendidikan tersebut.
“Kampus IKTL menjadi rumah ramah penyandang Disabilitas. Bagi yang berkebutuhan khusus kami melayani total,” kata Imelda dalam sambutan saat Seminari Nasional Meningkatkan Kolaborasi Para Pihak Kepada Masyarakat Tentang Disabilitas di Wilayah Timur Menuju Indonesia Emas 2045, Jumat 2 Agutus 2024.
Imelda berupaya menjadikan pendidikan lebih inklusif yang berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, sosial, cultur, dan kemajemukan.
“Mengedepankan nilai toleransi dan lebih berani memandang kesetaraan manusia sebagian ikrar pengarusutamaan penyandang disabilitas,” katanya.
Ia mengisahkan, disabilitas yang tamat di kampus mereka memiliki potensi yang luar biasa meskipun sulit berkomunikasi tetapi bisa mengerjakan skripsi dan sudus bekerja di Labuan Bajo, Kabupaten Mangarai Barat.
“Ada yang sudah selesaikan skripsi dan sudah tamat. Mereka bekerja di Labuan Bajo. Ternyata mereka punya potensi dan lingkungan juga membantu mereka,” kata Imelda.
Ketua Lembaga Pendampingan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan, Paulina Heni Hayon mengatakan seminar tersebut digelar dengan tujuan membangun paradigma dan kepedulian masyarakat dalam pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas menuju Indonesia inklusi.
“Meski undang-undang telah disahkan 7 tahun lalu melalui paradigma untuk menggunakan hak asasi manusia sebagai cara menyikapi situasi penyandang Disabilitas masih menjadi tantangan tersendiri,” katanya.
Heni Hayon berharap ada kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Heni Hayon melihat ada banyak peraturan yang telah diterbitkan guna mempercepat hak-hak penyandang disabilitas seperti peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan, akses aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.
“Juga dua peraturan Presiden yang juga telah diterbitkan yaitu perpes tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Perpes Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas,” kayanya.
Disabilitas yang masuk ke kampus yang berlokasi di Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti jalur reguler (tes tertulis dan wawancara), namun ada kebijakan mempermudah untuk diterima (fleksibel).
Saat ini sudah ada dua orang disabilitas yang perempuan menggunakan tongkat, yang laki-laki sedikit pincang. Mereka mendapatkan beasiswa.
Untuk diketahui, seminar diadakan oleh Yayasan I.J.Kasimo berkolaborasi dengan Kampus IKTL serta teken MoU dengan SMK, Uskup, dan PKS. *
Redaksi

