MUDIKALINK.net-Semana Santa (Pekan Suci) di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Keuskupan Larantuka Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2024, diikuti ribuan umat dan peziarah yang datang dari berbagai daerah, baik di Indonesia maupun manca negara.
Perayaan tahunan yang sudah berusia lebih dari lima abad terjadi pada setiap Perayaan Paskah ini berlangsung sejak Minggu Palma hingga Paskah Kebangkitan.
Untuk memudahkan dan pelaksanaannya berjalan khusyuk, aman, nyaman dan lancar, Panitia Semana Santa Tahun 2024 mengeluarkan ketentuan umum bagi peziarah, umat dan media yang meliput jalannya kegiatan dimaksud.
Berikut ini ketentuan umum yang wajib diketahui oleh peziarah, umat dan media yang meliput yang dikeluarkan Panitia Semana Santa 2024;
- Semua umat yang mengambil dalam seluruh rangkaian perayaan liturgy dan kegiatan devosi selama Pekan Suci disebut Peziarah.
- Peziarah dari luar paroki dan dari luar Keuskupan Larantuka wajib mendaftarkan diri pada Sekretariat Panitia baik secara online maupun secara offline/manual.
- Setiap Peziarah yang terdaftar wajib mengenakan Tanda Pengenal Peziarah yang dikeluarkan oleh Panitia tidak diperkenankan mengenakan tanda pengenal/atribut lain yang dapat mengganggu kenyamanan dalam menjalankan ziarah selama pekan suci. Secara khusus pada saat Prosesi Jumat Agung, semua Peziarah tanpa kecuali wajib mengenakan Tanda Pengenal Peziarah dimaksud.
- Peziarah termasuk media yang meliput seluruh rangkaian kegiatan liturgi dan Devosi selama Pekan Suci diatur sebagai berikut;
- Wajib mendaftrakan diri pada Panitia Semana Santa 2024 PKRRL melalui Link Pendaftaran yang disiapkan Panitia.
- Wajib mengenakan tanda pengenal yang disiapkan Panitia selama melakukan peliputan.
- Waktu peliputan di Kapela Tuan Ma dan Kapela Tua Ana
- Rabu Trewa pukul 19 Wita-Konpres di Istana Raja Larantuka
- Kamis Putih
- Pagi pukul 10.00 – 11.30 Wita di Kapela Tuan Ma, pukul 12.00 – 11.30 Wita di Kapela Tuan Ana
- Siang pukul 15.00 – 16.30 Wita di Kapela Tuan Ana
- Malam pukul 22.00 – 23.00 Wita
- Jumat Agung
- Pagi pukul 09.00 – 10.30 Wita
- Siang pukul 12.00 – 13.00 Wita
- Tidak diperkenankan melakukan peliputan dalam gereja saat perayaan Ekaristi dan Lamentasi berlangsung.
- Tidak diperkenankan menggunakan drone pada hari Jumat Agung sampai dengan Sabtu Santo
- Liputan di Armida pada saat Prosesi hanya dilakukan dari lokasi yang disipakan dan yang ditentukan oleh Panitia.
- Panitia menyiapkan dokumentasi dalam bentuk video dan foto bagi yang membutuhkan yang dapat diperoleh di Informasi Center.
- Peziarah yang mengalami keadaan khusus seperti lansia, sedang dalam keadaan sakit, ibu hamil/menyusui dan balita serta disabilitas mengenakan tanda pengenal khusus dan kepadanya diberikan prioritas pelayanan pada saat melakukan ziarah ke Kapela Tuan Ma dan Kapela Tuan Ana serta tempat-tempat devosi lainnya (Warna Pita Merah).
- Di sepanjang jalur prosesi mulai dari Gereja Katedral sampai Kapela Tuan Ma dan jalan-jalan penghubung lainnya di rute prosesi adalah jalur Mobile bagi Mobil Ambulance dalam rangka pelayanan tanggap darurat bagi Peziarah yang membutuhkan. Maka dilarang keras kepada siapapun untuk melarang mobil ambulance melintasi jalur tersebut. pada jalan penghubung di rute prosesi akan dipasang “Tanda Jalur Evakuasi” maka dilarang untuk menutup atau memalang lorong tersebut.
Demikian ketentuan umum yang dikeluarkan Panitia untuk Peziarah, umat dan media yang meliput rangkaian Semana Santa Larantuka Tahun 2024. *
Laporan: Dem Wellan I Editor: Wentho Eliando

