MUDIKALINK.net-Inspektorat Kabupaten Ende, Provinsi NTT menurunkan tim ke Desa Kolikapa, Kecamatan Maukaro untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan di desa itu karena ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2019-2020.
Plt Kepala Inspektorat Ende, Abdon Senen Saji kepada wartawan Jumat (26/7/2024) lalu di ruang kerjanya mengatakan pihaknya diminta Tipikor Jaksa untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan di Desa Kolikapa, Kecamatan Maukaro.
Menyikapi permintaan dari Tipikor Jaksa maka Inspektorat sudah membentuk tim dan mulai melakukan investigasi dan pemeriksaan.
“Jika sudah ada permintaan dari APH maka ada indikasi penyalahgunaan dana desa. Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) tentu akan melakukan pemeriksaan dan investigasi,” katanya.
Menurut Abdon berdasarkan surat dari Tipikor Jaksa, Inspektorat diminta untuk melakukan pemeriksaan penggunaan Dana Desa di Desa Kolikapa Kecamatan Maukaro pada tahun anggaran 2019 – 2020 khusus pembangunan jembatan dan rabat.
Inspektorat belum memastikan berapa besar kerugian negara dari penyalahgunaan tersebut karena saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Kerugian negara belum bisa kita ungkap karena masih dalam pemeriksaan. Ada surat dari Tipikor maka pasti ada indikasi”.
Dari dua ratus lebih desa di Ende indikasi penyalahgunaan dana desa per hari ini baru ada di satu desa yaitu Desa Kolikapa, Maukaro. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

