Pastor Paroki Reo dan Badan Formatur Beberkan Mekanisme Pemilihan Pengurus DPP di Gereja Stasi Lingko Lolok Manggarai Timur – MudikaLink

Pastor Paroki Reo dan Badan Formatur Beberkan Mekanisme Pemilihan Pengurus DPP di Gereja Stasi Lingko Lolok Manggarai Timur

MUDIKALINK.net-Pastor Paroki Santa Maria Ratu Rosario Reo, Keuskupan Ruteng, Reverendus Dominus (RD). Mansuetus Hariman, dan perwakilan anggota Badan Formatur Wall Abulat membeberkan mekanisme pemilihan pemilihan perangkat pengurus Komunitas Basis Gerejani (KBG), pengurus stasi/wilayah, dan pengurus DPP Pusat Paroki periode 2025-2029 di Gereja Santo Petrus Stasi Lingko Lolok, Desa Satarpunda, Kecamatan Lambeleda Utara, Kabupaten Manggarai Timr, Senin (28/7/2025).

Pada momen ini, Perwakilan Badan Pengurus membacakan secara detail mekanisme demokrasi pemilihan pengurus sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam statuta DPP/DKP dan kanonik gereja Katolik.

Sosialisasi dilangsungkan usai pemberkatan nikah pasangan suami istri Yohanes Ajang asal Paroki Lindi, Riung, Kabupaten Ngada dan Ibu Fransiska Jasri asal Paroki Reo yang berdomisili di Lingko Lolok, Desa Satarpunda, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur yang dipimpin Pastor Paroki Reo, RD. Mansuetus Hariman.

Sosialisasi diikuti ratusan umat di antaranya Ketua Stasi Santo Petrus Lingko Lolok Klemens Saldin, dan elemen umat Stasi Lingko Lolok.

Pancarkan Aneka Nilai Demokrasi

Di hadapan ratusan umat yang hadir, Anggota Badan Formatur Wall Abulat membacakan empat agenda utama pemilihan Pengurus DPP.

Pertama, informasi umum yang meliputi: 1). Pemilihan Pengurus KBG diagendakan pada 11 Agustus hingga 18 Agustus 2025.Ada pun susunan perangkat yang dipilih terdiri dari Ketua I. Ketua II, Sekretaris dan Bendahara. Seksi-seksi dipilih oleh Pengurus seperti Seksi: Pewartaan, Seksi Liturgi, Sosial-Karitatif, Keluarga dan bisa ditambahkan sesuai kebutuhan KBG.

Setelah susunan Kepengurusan rampung SEGERA mengantarnya ke Sekretariat Paroki (Badan Formatur) paling lambat 01 September 2025..2). Pemilihan Pengurus Stasi/Wilayah yang diagendakan pada 19 hingga 25 Agustus 2025.

Susunan perangkat yang dipilih terdiri dari Ketua Stasi, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Seksi-seksi dipilih oleh Pengurus seperti: Seksi Pewartaan, Liturgi-Koor, Sosial Karitatif, Budaya-Pariwisata, PSE dan bisa ditambahkan sesuai kebutuhan Stasi.

“Mohon diinformasikan ke sekretariat Paroki (Badan Formatur) tanggal Pemilihan Ketua Stasi supaya ada utusan dari paroki yang datang menyaksikan proses pemilihan.”

Setelah susunan Kepengurusan Stasi rampung segera mengantarnya ke Sekretariat Paroki (Badan Formatur) paling lambat 01 September 2025
3). Pemilihan Ketua Pelaksana DPP Pusat Paroki pada periode 2025-2029 diagendakan pada Minggu, 21 September 2025.

Untuk ketua Pelaksana DPP dipilih 4 Ketua Pelaksana. Kedudukan 4 Ketua pelaksana sejajar, tapi Ketua Pelaksana I sebagai yang pertama (Utama).

Tugas para ketua pelaksana antara lain menjadi Koordinator 4 rumpun seksi DPP. Ketua Stasi yang baru akan diundang oleh Badan Formatur untuk mewakili umat stasi memilih Pengurus Inti DPP.

Kedua, yang berhak memilih sesuai Statuta DPP-DKP pasal 17 di mana untuk Pengurus KBG dipilih oleh Anggota KBG, untuk Pengurus Stasi/Wilayah dipilih Oleh Ketua-Ketua KBG dalan Stasi yang bersangkutan, dan untuk Pengurus Inti DPP dipilih Oleh Pastor Paroki, Pastor Vikaris, Pengurus Inti DPP Periode Sebelumnya, Para Ketua Stasi/Wilayah, Utusan Biara (masing-masing satu).

Ketiga, kriteria calon pengurus DPP (KBG-Stasi/Lingkungan, DPP PUsat) sesuai statute DPP-DKP Pasal 18 adalah umat beriman Gereja Katolik, yang secara formal tidak memisahkan diri darinya (bdk.LG 8; Kan.512 § 1) yakni memiliki integritas iman dan moral Katolik (Kan.512 § 3); memiliki semangat pelayanan dan kerjasama; terlibat aktif dalam kehidupan Paroki/Stasi/Wilayah dan KBG; berumur minimal 18 tahun; berdomisili di paroki tersebut; bersedia mengucapkan janji setia untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya; dan bersedia menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam DPP hanya dalam forum gerejawi (tidak dalam forum sipil).

Keempat, masa jabatan sesuai Statuta DPP-DKP Pasal Pasal 24 di mana pengurus DPP mempunyai masa Jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama satu kali lagi; dalam keadaan luar biasa dapat dipilih untuk jabatan yang sama untuk ketiga kalinya atas pertimbangan matang dari Pastor Paroki dan Tim Formatur.

Perhatikan Tiga Hal Penting

Pastor Paroki RD..Mansuetus Hariman pada kesempatan ini menyampaikan tiga catatan penting untuk diperhatikan dalam pemilihan pengurus.

Pertama, proses pemilihan pengurus dalam konteks Gereja Katolik harus bernuansa rohani di mana sebelum dan sesudah proses pemilihan didahului oleh doa bersama dalam KBG, stasi maupun di pusat Paroki.

Kedua, yang mau dikedepankan dari pengurus DPP adalah kerja tim (team work). Pengurus KBG, Stasi/wilayah, pusat Paroki memiliki Tim kerja yang membutuhkan keterlibatan semua pengurus.

Jika pengurus yang satu berhalangan bisa dilimpahkan tugasnya kepada pengurus yang lain agar menghindari ketergantungan yang menyebabkan roda pelayanan berjalan di tempat
Ketiga, proses demokrasi dalam Gereja bersifat demokratis di mana keputusan final ada pada tangan Pastor Paroki.

“Kita jalankan pemilihan dan akan diverifikasi oleh Pastor Paroki dan Tim Formatur. Dalam proses pemilihan hindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu proses pemilihan dan pelayanan di kemudian hari,” pinta Romo Mansu.

Siap Sukseskan Tahapan Pemilihan

Ketua Stasi Santo Petrus Lingko Lolok, Klemens Saldin pada kesempatan itu menyatakan kesiapan untuk melanjutkan ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan selama proses pemilihan pengurus KBG, dan pengurus Stasi/Wilayah sebagaimana yang dirumuskan dan disampaikan Badan Formatur dan Pastor Paroki.

“Saya sebagai Ketua Stasi siap menyukseskan agenda pemilihan KBG dan Pengurus Stasi/Wilayah sesuai agenda yang ditetapkan, kata Klemens.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Badan Formatur Pius Jemadu melakukan sosialisasi serupa di Gereja Stasi Wae Belang dan anggota Badan Formatur Agustinus R. Dagur melakukan sosialisasi di Gereja Stasi Kadung pada Minggu (27/7/2025). Sosialisasi di 14 stasi lainnya akan diatur dan melakukan sosialisasi dalam pekan ini hingga tanggal 10 Agustus 2025.*

Penulis: Wall Abulat I Editor: Wentho Eliando

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *